Habib Rizieq Shihab Langsung Jumpai Istri dan Anak di Petamburan III Jakarta Pusat | RIAU24.COM – Riau24.com


Habib Rizieq Shihab Langsung Jumpai Istri dan Anak di Petamburan III Jakarta Pusat
RIAU24.COM – Habib Rizieq Shihab pendiri Front Pembela Islam (FPI) telah tiba di rumahnya dii kawasan Petamburan, Kecamatan tanah Abang, Jakarta Pusat Rabu (20/7) pagi WIB.
HRS terlihat disambut bahagia istri dan anaknya.
“Alhamdulillah… Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq Shihab disambut anak, isteri dan menantu. #AhlanWaSahlanIBHRSm” kata akun Twitter @DPP_LIP.

Baca Juga: Kisruh Skincare Sandy Purnamasari dan Putra Siregar Makin Panas

window.addEventListener(‘load’, function () {

(function(window, document, undefined) {
var script_tag = document.createElement(‘script’);
script_tag.src = ‘https://ad.mox.tv/mox/mwayss_invocation.min.js?pzoneid=6744&height=405&width=720&tld=riau24.com&ctype=div’;
var container = document.querySelectorAll(‘[data-id=_mwayss-329e4d0cada3c8c03239d481b66b57a5]’)[0];
container.setAttribute(‘id’, (container.getAttribute(‘data-id’)+(new Date()).getTime()));
container.removeAttribute(‘data-id’);
container.parentNode.insertBefore(script_tag, container);
})(window, document);

});

Sekedar informasi, Koordinasi Humas dan Protokol Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan Mohammad Rizieq Shihab alias HRS merupakan terpidana yang menjalani pidana ppenjara di Rutan Berskim atas dua tindak pidana.

HRS dijerat aturan terkait Karantina Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selanjutnya, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarakan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan tentan Hukum Pidana .

Menurut Rika, HRS mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim, kekarantinaan kesehatan divonis delapan bulan dan denda Rp20 Juta, serta menyiarkan berita bohong di putus pidana penjara selama dua tahun, dikutip dari rctiplus.com. 

Baca Juga: H Faisal Tanggapi Hubungan Fuji yang Dikabarkan Tak Dapat Restu Keluarga Thariq

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1571122220567-0’); });

Karena sudah menjalani masa hukumna, maka HRS dikeluarkan dari perjara.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, dan habis masa pencobaan tanggan 10 Juni 2024,” kata Rika.

Sekedar informasi, Koordinasi Humas dan Protokol Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan Mohammad Rizieq Shihab alias HRS merupakan terpidana yang menjalani pidana ppenjara di Rutan Berskim atas dua tindak pidana.
HRS dijerat aturan terkait Karantina Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Selanjutnya, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarakan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan tentan Hukum Pidana .
Menurut Rika, HRS mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim, kekarantinaan kesehatan divonis delapan bulan dan denda Rp20 Juta, serta menyiarkan berita bohong di putus pidana penjara selama dua tahun, dikutip dari rctiplus.com. 

Baca Juga: H Faisal Tanggapi Hubungan Fuji yang Dikabarkan Tak Dapat Restu Keluarga Thariq

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1571122220567-0’); });

Karena sudah menjalani masa hukumna, maka HRS dikeluarkan dari perjara.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, dan habis masa pencobaan tanggan 10 Juni 2024,” kata Rika.

source


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *