Rampok dan Sekap Pengusaha di Apartemen Menteng, 4 Pelaku Ditangkap – Okezone.com


JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku perampokan dan penyekapan yang terjadi di Apartemen Menteng Park, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Gunarto menjelaskan, sesaat setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka.
“Satu hari setelah kejadian, kita menangkap tersangka berinisial JR, ZS, dan PO. Lalu dua hari setelahnya, tersangka utama berinisial AL juga kami tangkap,” kata AKBP Gunarto kepada wartawan Rabu (20/7/2022).
Dari penangkapan tersangka berinisial AL, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kejahatan perampokan. Salah satunya yang dilakukan komplotan mereka kepada korban.
“Salah satu pelaku menyewa apartemen dan aplikasi menggunakan KTP palsu. Saat ini masih kita sisir tempat dia membuat KTP palsu, masih kita kembangkan,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, korban berinisial AD, pria pengusaha souvenir. Akibat aksi pencurian dengan kekerasan tersebut, korban alami total kerugian sebanyak Rp1 miliar.
Gunarto menuturkan, pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi. Modusnya pelaku berpura-pura akan membuat acara dan memesan suvenir kepada korban.
Ia menambahkan, pelaku lalu mengajak korban ketemu di sebuah apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Setelah lokasi ditentukan, korban mendatangi unit kamar apartemen pelaku.
“Pada saat korban memasuki unit apartemen, korban langsung disekap dan dianiaya,” ujarnya.
Penyekapan tersebut berlangsung satu hari di unit apartemen Menteng Park. Ia juga menjelaskan, kepala korban sempat dimasukkan ke sebuah kantong oleh kelompok pelaku, lalu dipukuli.

“Saat kejadian, korban mengalami luka di kepala. Kepala ditutup menggunakan kantong yang gelap dan dipukul dari belakang. Luka memar di kepala belakang dan tubuhnya. Saat ini korban masih dirawat intensif,” tutur AKBP Gunarto.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(“div-gpt-ad-1510661249458-0”); });

Setelah itu, kawanan pelaku menguras isi ATM dan kartu kredit milik korban hingga mencapai Rp1 miliar.
“Dari hasil kejahatan, pelaku membeli berbagai macam handphone dan emas batangan hingga narkotika. Semua barang bukti itu kita sita,” ujarnya.
Akibat ulahnya, keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP. Hingga kini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pengembangan terkait narkotika dan pembuatan KTP palsu tersebut.
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved

source


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *