JAKARTA – BLT UMKM Rp600.000 cair untuk 12 juta pelaku usaha.
Namun, terkait jadwal pencairan ini belum juga diumumkan secara resmi.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan anggaran untuk mencairkan BLT UMKM.
“Kita juga lagi nunggu perkembangan anggaran,” kata Eddy.
BACA JUGA:5 Fakta Bansos dan BLT yang Cair untuk PKL hingga Ibu-Ibu
Meski begitu, dia meminta masyarakat menyiapkan berkas penting untuk dapat klaim BLT UMKM tersebut,
Dirangkum Okezone, Senin (25/7/2022) berikut berkas penting yang harus disiapkan:
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Nomor Kartu Keluarga (KK)
– Nama lengkap
– Alamat tempat tinggal
– Bidang usaha
– Nomor telepon.
Tak hanya berkas, masyarakat juga harus memenuhi syarat agar dapat mencairkan BLT UMKM tersebut.
Berikut untuk syarat penerima BLT UMKM:
– WNI
– Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Memiliki usaha mikro
– Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Selengkapnya: Pelaku Usaha di Jakarta dengan KTP Non-DKI Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu Gak Ya?
https://economy.okezone.com/read/2022/07/24/622/2635264/pelaku-usaha-di-jakarta-dengan-ktp-non-dki-bisa-dapat-blt-umkm-rp600-ribu-gak-ya
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved