Jadi Buronan KPK, Mardani Maming Dinonaktifkan dari Bendum PBNU – Okezone News


JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau disapa Gus Fahrur mengatakan status buron yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat Mardani Maming dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU.
Penonaktifan tersebut berlaku usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang diajukan Mardani H Maming dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(“div-gpt-ad-1510661249458-0”); });


“Saya dengar demikian, jika sudah ada ketetapan pasca sidang praperadilan otomatis dia non-aktif untuk fokus masalah hukum,” kata Gus Fahrur kepada MNC Portal, Rabu (27/7/2022).
Meski begitu, penonaktifan Mardani Maming di tubuh PBNU juga akan dibahas dalam forum Rapat Dewan Pimpinan. Namun dia belum menginformasikan secara rinci waktu pelaksanaan rapat tersebut.

“Insya Allah segera. Tapi rapat sebelumnya sudah disepakati menunggu sidang praperadilan, dan ini berarti sudah Clear,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Aliran suap sebesar Rp.104 miliar tersebut diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bar dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Mardani Maming lantas mengajukan praperadilan atas persoalan tersebut ke PN Jakarta Selatan. Pasalnya, kubu Mardani menilai kasus yang menimpanya itu bukanlah persoalan suap, tapi transaksi bisnis sehingga klasifikasi hukum yang dilakukan KPK salah dan dapat berakibat penetapan tersangka menjadi keliru.
Adapun sidang telah digelar sejak Selasa pekan lalu, 19 Juli 2022 dan terus digelar setiap hari hingga hari ini. Dalam gugatan praperadilannya, Mardani Maming meminta agar majelis hakim praperadilan PN Jakarta Selatan menyatakan penetepan tersangkanya yang dilakukan oleh KPK itu tidak sah.
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved

source


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *