JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan jajarannya mengawal kasus Sertu Marctyan Bayu Pratama yang diduga tewas dianiaya seniornya. Andika menganggap kasus kematian Sertu Bayu tersebut sudah masuk ranah hukum sehingga perlu diusut tuntas.
Panglima pun menginstruksikan jajarannya untuk usut tuntas secara proses hukum. Ia meminta tidak ada keraguan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Ini sudah masuk keprihatinan saya, sekarang proses hukum segera dimulai. Kalau ada pihak terkait, buka saja, jangan ragu-ragu. Saya ulangi, kalau ada pihak terkait yang kemudian terungkap, jangan ragu-ragu ini sudah masuk proses hukum,” ujar Andika dalam kanal Youtube pribadinya, Sabtu (23/7/2022).
Sementara itu, Oditur Jenderal TNI, Marsda TNI Reki Irene Lumme menjelaskan kasus hukum tewasnya Sertu Bayu Pratama tersebut berkasnya telah dilimpahkan ke Oditur Militer (Odmil) Jakarta. Karena itu, Andika memerintahkan Odmil Jakarta untuk melakukan sidik ulang.
“Sekarang kalau Odmil Jakarta sudah menerima pelimpahan kasus hukumnya, mereka harus sidik ulang. Sehingga kalau perlu harus dikembalikan, harus dikembalikan. Semua pasal yang relevan harus masuk, ini tewas soalnya dan ada bukti penganiayaan,” ujar Andika.
Panglima mengatakan, Odmil Jakarta harus segera meneliti ulang kasus tewasnya Sertu Bayu tersebut. Dengan tegas, Andika meminta jajarannya tidak main-main dalam mengungkap kasus tersebut.
“Ini harus diteliti dari ulang kasusnya oleh Odmil Jakarta. Sampaikan ke Odmil Jakarta. Hati-hati, lengkapi jangan sampai lolos begitu saja. Ini ada korban tewas, lagi-lagi ada korban tewas, jangan main-main,” ucap Andika.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan mengawal langsung kasus tewasnya seorang prajurit bernama Sertu Marctyan Bayu Pratama yang diduga dianiaya dua perwira masing-masing berpangkat letnan satu (lettu) dan letnan dua (letda).
Sertu Bayu tewas di tangan kedua perwira TNI AD itu saat bertugas di Timika, Papua. Ia meninggal pada 8 November 2021. Andika pun akan memecat pelaku yang terlibat pembunuhan bintara TNI AD tersebut.
“Itu pokoknya proses hukum, apalagi sampai menyebabkan tewas ini, ini saya akan melakukan semaksimal mungkin dengan tambahan selain tindak (hukuman) pidana, ada tambahan pemecatan,” kata Andika kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved