Niat hati menyewakan mobil guna menambah pendapatan, tapi oleh penyewa, mobil itu malah digadaikan. Nah bisakah pemilik mobil menuntut penyewa tersebut?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Selamat siang Tim detik’s Advocate.
Saya punya pertanyaan tentang gadai rental mobil.
Saya punya mobil, saya sewakan ke si A selama 2 hari, tetapi setelah 2 hari mobil saya tak kunjung dikembalikan, ternyata mobil saya digadaikan oleh si A ke si B sebesar Rp 25 juta. Si B tidak tahu kalau mobil itu adalah mobil rental, dan hanya mengetahui mobil itu milik si A.
Bagaimana pandangan hukum untuk kasus ini. Apakah saya dapat mengambil paksa mobil saya dari tangan si B, atau harus menemukan si A terlebih dahulu, karena si A sudah kabur.
Demikian
Terima Kasih Tim detik’s Advocate.
Untuk menjawab permasalahan di atas, kami menghubungi advokat Putra Tegar Sianipar, S.H., LL.M. Berikut pendapat hukumnya:
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami guna menjawab permasalahan hukum yang Saudara/i alami. Kami asumsikan bahwa Saudara/i memiliki bukti kuat tentang kepemilikan kendaraan tersebut seperti BPKB dan STNK asli atas nama Saudara/i serta memiliki bukti kuat yang menyatakan si A telah merental kendaraan tersebut seperti permohonan untuk melakukan rental, bukti bayar rental dari si A kepada Saudara/i.
Merujuk kepada kronologis yang Saudara/i nyatakan, perlu untuk diketahui bersama perbuatan yang dilakukan si A kepada Saudara/i beserta kepada si B dapat diduga sebagai suatu tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Tindakan si A dengan merental kendaraan tersebut kepada Saudara/i, kemudian kendaraan tersebut di gadaikan kepada si B seakan-akan kendaraan tersebut adalah milik si A, hal ini jelas memenuhi unsur pasal 372 KUHPidana yang menyatakan:
Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah.
Kemudian tindakan si A dengan menggadaikan kendaraan tersebut kepada si B seakan-akan kendaraan tersebut adalah milik si A (tipu muslihat) agar si B memberikan utang sebesar Rp 25 juta kepada si A, hal ini jelas memenuhi unsur pasal 378 KUHPidana yang menyatakan:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kembali kepadanya pertanyaan Saudara/i, apakah Saudara/i dapat mengambil paksa mobil saya dari tangan si B. Saudara/i berhak untuk mengambil mobil tersebut sepanjang Saudara/i dapat membuktikan kendaraan tersebut adalah milik Saudara/i, bukan milik si A yang melakukan perikatan dengan si B.
Selain itu, saudara/i juga bisa melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian terdekat.
Demikian jawaban dari kami.
Semoga bermanfaat dan terimakasih.
Putra Tegar Sianipar, S.H., LL.M.
Gedung Jaya lt 9
Jl MH Thamrin
Menteng, Jakarta Pusat
Simak juga ‘Anak Dibawa Kabur Pasangan Bertahun-Tahun, Harus Bagaimana?’: