EN ID#goog-gt-tt {display:none !important;} .goog-te-banner-frame {display:none !important;} .goog-te-menu-value:hover {text-decoration:none !important;} .goog-text-highlight {background-color:transparent !important;box-shadow:none !important;} body {top:0 !important;} #google_translate_element2 {display:none!important;}
Jakarta — Tentu tak ada yang menginginkan terjadinya kecelakaan mobil. Apalagi bila kecelakaan yang terjadi cukup parah dan mengancam jiwa.
Namun terkadang ada saja faktor perjalanan yang menyebabkan terjadinya hal-hal yang tak diinginkan. Sehingga pada akhirnya terjadi kecelakaan mobil. Kecelakaan mobil baik mobil pribadi, mobil rental, mobil kantor dan lainnya biasanya disebabkan oleh dua hal utama.
Pertama, karena kelalaian pengemudi. Misalnya pengemudi mengantuk, kelelahan dan banyak fator lainnya. Inilah yang banyak dikatakan orang sebagai human error.
Kedua, kecelakaan bisa terjadi karena kerusakan tekhnis mobil sampai kondisi jalan yang membahayakan. Untuk yang kedua ini tentu saja, tidak berada di bawah kuasa si pengemudi. Namun pengemudi memang sebaiknya sebelum melakukan perjalanan sudah melakukan antisipasi dengan mengecek secara seksama kondisi mobil yang akan dikendarainya.
Lalu bagaimana jika memang terlanjur mengalami kecelakaan. Hal apa yang harus dilakukan. Tiga tips berikut layak dicoba.
Tetap tenang
Hal yang paling utama adalah tetap tenang dan tidak perlu emosi.bahkan harus bersyukur kalau kondisi diri masih baik-baik saja. Tetapis ebaiknya segera hubungi pihak berwenang untuk melaporkan kecelakaan.
Segera cari bantuan
Bila memang ada luka,segeralah ke rumah sakit (RS) terdekat. Bisa juga dengan menelpon keluarga/teman atau meminta bantuan siapapun yang bisa membantu dalam kondisi darurat tersebut.
Foto kondisi mobil
Tentu tak susah untuk mem-foto kondisi mobil terkini setelah kecelakaan.Siapa tahu ini dibutuhkan untuk bukti-bukti.Misalnya bila ingin klaim asuransi mobil.
Untuk kondisi seperti ini memang asuransi menjadi sangat penting . Salah satunya dengan memiliki asuransi kendaraan seperti t drive dari Tugu Insurance. Dengan t drive, tentu tak perlu khawatir lagi karena t drive melindungi mobil secara menyeluruh dan dengan berbagai macam perluasan.
T drive dari Tugu Insurance preminya mulai dari Rp 33.000/bulan. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Untuk informasi lengkapnya di www.tugu,com. (*)
Your email address will not be published.
Connect with us
Copyright @ 2021 infobanknews.com
All right reserved
News Update
Perbankan
Moneter & Fiskal
Keuangan
Pasar Modal
Ekonomi & Bisnis
Shariah Insight
Info BPR
Market Update
Entertainment
Otomotif
Sports
Politics
Food & Travel
Redaksi
Pedoman Media Siber
Karir
Iklan
Media Partner
Privacy Policy
Disclaimer
Infobanknews
Infobankstore
Infobankdata
Infobankevent
Infobanktv
Umkm Go Digital
© 2021 | Infobanknews.com
Silahkan isi Form di bawah ini