PIKIRAN RAKYAT – Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menyatakan tidak terlibat terkait dengan penamaan Jakarta International Stadium (JIS).
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana mengatakan penamaan JIS sepenuhnya dilakukan oleh pengelola, yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
“Penamanaan bukan kewenangan dinas kebudayaan,” tuturnya, kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa 19 Juli 2022.
Baca Juga: Dilaporkan Jessica Iskandar, Pihak Rental Mobil Beri Penjelasan Mengejutkan Soal Ulah Steffanus
Iwan menegaskan bahwa JIS dibangun oleh Jakpro, sehingga semua hal yang berkaitan dengan proses perizinan dan pembangunan menjadi kewenangannya.
“JIS dibangun Jakpro, jadi semua hal yang berkaitan dengan proses perizinan dan pembangunan dan lain-lain itu kewenangan jakpro,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima petisi soal usulan mengganti nama Jakarta International Stadium (JIS) menjadi nama pahlawan nasional Indonesia Mohammad Husni Thamrin (MH Thamrin).
Baca Juga: Namanya Makin Terkenal, Seleb TikTok Jeje Capek: Beda Sama Dulu
Petisi ini diberikan oleh Sejarawan JJ Rizal di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 22 Juni 2022.
Editor: Asytari Fauziah
PT Kolaborasi Mediapreneur Nusantara
Jl. Asia Afrika No. 75
Bandung – Jawa Barat, 40111
Telepon : 022-4241600
Email : prmnnewsroom@pikiran-rakyat.com
PT Kolaborasi Mediapreneur Nusantara
Jl. Asia Afrika No. 75
Bandung – Jawa Barat, 40111, Ph. 022-4241600
Email: prmnnewsroom@pikiran-rakyat.com
©2022 Pikiran Rakyat Media Network