JAKARTA – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (Dishub DKI) menetapkan secara permanen Rekayasa Lalu Lintas (Lalin) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat Senin (18/7/2022).
Dikutip dari laman resmi Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, rekayasa lalu lintas ini berlaku setiap hari pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
“Berlaku setiap hari pada pukul 16.00-21.00 WIB,” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip MPI Selasa (19/7/2022).
BACA JUGA:Dishub DKI Jakarta Ungkap Alasan Penerapan Rekayasa Lalin di Bundaran HI
Dalam ujicoba yang diterapkan selama dua minggu, Dishub DKI mengatakan adanya hasil positif, yakni menurun nya derajat kejenuhan, tundaan lalu lintas, dan peluang antrean kendaraan di kawasan Bundaran HI.
“Sehingga lebih banyak kendaraan yang dapat melintasi kawasan tersebut,” paparnya.
BACA JUGA:Uji Coba Rekayasa Lalin di Bundaran HI Mulai Diterapkan Hari Ini
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menerapkan Rekayasa Lalu Lintas (lalin) di kawasan Bundaran HI mulai Senin (18/7/2022) serta berlaku setiap hari mulai Pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Melalui laman Instagram nya @Dishubdkijakarta, Dishub DKI menjelaskan, penerapan ujicoba yang dilaksana selama dua minggu pada 27 Juni hingga 8 Juli 2022 terbilang positif.
(wal)
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved