JAKARTA- Ada syarat dan cara tukar uang rusak di Bank Indonesia melalui aplikasi Bank Indonesia tanpa ribet. Penukar uang bisa mengakses aplikasi tersebut dimana saja dan kapan saja. Uang menjadi alat transaksi penting memudahkan seseorang untuk melakukan pembayaran.
Seiring perkembangannya, tentu kita sering mendapati uang dengan nominal tertentu yang sudah tidak layak. Namun tak perlu khawatir kini Bank Indonesia sudah menyediakan Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR). BACA JUGA:Penukaran Uang Baru Lebaran 2022 Tembus Rp172 Triliun
Syarat dan cara tukar uang rusak di Bank Indonesia dengan aplikasi PINTAR masyarakat semakin dimudahkan untuk memperoleh uang baru dengan pecahan yang sesuai. Masyarakat dapat mengakses aplikasi tersebut melalui https://pintar.bi.go.id/.
Sebelum mengetahui cara menukar uang rusak/cacat sebaiknya ketahui ketahui beberapa syarat untuk menukar uang rusak/cacat terlebih dahulu.
Diantaranya uang rupiah yang bentuk fisiknya telah berubah dan berbeda dari aslinya seperti berlubang, terbakar, mengerut, hilang sebagaian. Lalu tanda keaslian uang tersebut bisa dikenali dan bisa diidentifikasi.
Selain itu penukaran uang melalui Bank Indonesia bisa dimulai pukul 08.00-09.15 waktu setempat, lalu pukul 09.15-10.30 waktu setempat, lanjut 10.30-11.30 waktu setempat.
Adapun, syarat dan cara tukar uang rusak di Bank Indonesia untuk pergantiannya beberapa cara yaitu:
1. Uang Kertas Rupiah
Uang rupiah fisiknya masih ⅔ dari ukuran aslinya. Bila tidak ada ⅔ ukuran aslinya maka tidak bisa ditukar. Masih bisa dikenali ke aslinya, meskipun tidak ada nomor seri lengkap tapi masih satu-kesatuan atau nomor seri tidak lengkap, rusak dan tidak menjadi satu kesatuan.
2. Uang Logam Rupiah
Uang logam rupiah dari fisiknya masih lebih besar ½ dari bentuk aslinya. Bila kurang dari ½ bagian maka tidak bisa ditukar.
3. Uang rusak/cacat karena terbakar
Selagi masih bisa dikenali aslinya maka uang terbakar masih bisa ditukar selesai dengan nominal awal. Bank Indonesia bisa meminta surat keterangan dari kelurahan atau Kepolisian Negara RI kepada masyarakat supaya uang bisa ditukar.
Selain itu, bisa dengan membuka halaman website dan pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Rusak/Cacat”. Setelah itu pilih provinsi, lokasi penukaran uang rusak/cacat dan tentukan tanggal penukar uang akan diminta melakukan pengisian data seperti NIK, KTP, nama, nomor telepon dan email
Mengisi jumlah lembaran atau jumlah keping uang rusak atau cacat. Istilah kategori uang rusak /cacat tersebut seperti terbakar, belubang, hilang sebagian, mengerut dan sebagainya
Penukaran uang sendiri bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
4. Tidak menerima pergantian uang yang hilang
Bank Indonesia juga tidak menerima penggantian uang akibat hilang atau musnah begitu saja.
(RIN)
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved