Bareskrim Periksa 4 Tersangka ACT Jumat Pekan Ini – Okezone News


JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri belum menahan 4 tersangka kasus penggelapan dana oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, pihaknya akan memeriksa keempatnya sebagai tersangka pada Jumat pekan ini.
“Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada hari Jumat,” kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Ia menuturkan, keputusan penahanan tersebut nantinya ditentukan dalam kesempatan pemeriksaan perdana orang-orang tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Betul (akan ditentukan-red),” ujar Whisnu.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mereka adalah mantan presiden dan pendiri ACT, Ahyudin (A); presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar (IK); pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT, Hariyana Hermain (HH); serta mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari (NIA).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(“div-gpt-ad-1510661249458-0”); });

(erh)
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved

source


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *