KPK Telusuri Aliran Uang yang Diterima Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida – Okezone News


JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Dwi Suhartini dan pihak swasta, Rosadi Sudjarwono, sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi terkait pembangunan stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penyidik mendalami keterangan keduanya ihwal aliran uang dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida yang diterima oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Khusus pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Yogakarta, Edy Wahyudi (EW). Diduga, kedua saksi tersebut mengetahui aliran uang yang diterima Edy.
“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah yang diterima tersangka EW yang berasal dari uang proyek pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 pada pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (27/7/2022).
 BACA JUGA:Awal Mula Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, Rugikan Negara Rp31,7 Miliar
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketiga tersangka itu yakni, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Edy Wahyudi.
Kemudian, Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI), Heri Sukamto. Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan sejumlah penyelewengan dalam renovasi proyek Stadion Mandala Krida yang ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp31,7 miliar.
 BACA JUGA:KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(“div-gpt-ad-1510661249458-0”); });

(wal)
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved

source


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *