JAKARTA – Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ahmad Ramzy akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pengacara Brigadir J yakni, Kamaruddin Simanjuntak.
Ahmad Ramzy mengatakan, pihaknya sudah memberikan batas waktu untuk yang bersangkutan dapat menyampaikan permohonan maaf terkait mengaitkan nama Ahok dalam salah satu acara di media sosial.
“Belum ada (permintaan maaf dari Kamaruddin Simanjutak). Dan pak Ahok juga sudah mengetahui respons Kamaruddin Simanjutak tersebut,” kata Ramzy kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Kendati demikian, Ramzy mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengam kliennya tersebut untuk langkah-lamgkah selanjutnya.
Meskipun begitu, Ramzy akan menunggu keputusan dari mantan Gubernur Jakarta tersebut untuk membuat laporan. “Minggu depan Pak Ahok putuskan,” ujarnya.
Sebelumnya Ramzi, juga sudah berkonsultasi ke Polda Metro Unit Subdit Cyber mengenai perkataan Kamaruddin yang viral. “Bukti – bukti video kita lampirkann, bukti-bukti lainnya tentang ini kita lampirkan semuanya,” kata kuasa hukum Ahok.
Perkataan Kamaruddin mengaitkan kasus yang ditanganinya dengan kasus Ahok viral di media sosial. Salah satunya pengunggah dari akun Tiktok @beritayoutubee.
Dalam video tersebut, Kamaruddin membuat pernyataan dengan membawa nama Ahok serta istrinya, Puput.
“Saya melempar pertanyaan buat kita semua, saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh ibu Veronica lah yang berselingkuh, mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu, bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus seolah-olah Ahok itu benar,” kata Kamaruddin dalam potongan video itu.
“Tetapi ketika Ahok sudah di penjara tiba-tiba dia buat janji perkawainan dengan ajudan ibu itu. Pertanyaan saya, kapan mereka pacaran sehingga Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu?” lanjutnya.
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved