KPK Duga Para Pengusaha Kerap Suap Eks Walkot Ambon untuk Dapat Proyek – Okezone News


JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para pengusaha kerap menyuap mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Para pengusaha menyuap Richard dengan tujuan agar mendapatkan proyek di Kota Ambon.
Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik kepada seorang saksi yang merupakan pemilik perusahaan konstruksi PT Hoatyk, Victor Alexander Loupatty, pada Selasa, 26 Juli 2022, kemarin. Victor juga dikonfirmasi ihwal aliran uang dari para pengusaha untuk Richard Louhenapessy.
“Victor Alexander Loupatty (pemilik PT. HOATYK), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran dan penerimaan uang oleh tersangka RL dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Ambon,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (27/7/2022).
BACA JUGA:KPK Periksa Bos Perusahaan Konstruksi Terkait Suap Eks Wali Kota Ambon 
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
 BACA JUGA:Mantan Wali Kota Ambon Diduga Kerap Terima Suap Pengurusan Izin
Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(“div-gpt-ad-1510661249458-0”); });

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar ada penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Andrew Erin Hehanussa adalah orang kepercayaan Richard.
Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.
KPK kemudian menemukan bukti permulaan baru terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Richard. Richard diduga melakukan pencucian uang.
KPK kemudian mengembangkan dugaan pencucian uang tersebut. Richard kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Richard diduga telah menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil dugaan korupsinya ke sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan lainnya lewat pemeriksaan saksi-saksi.
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved

source


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *