JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin untuk menggantikannya sementara sebagai pemimpin negara. Hal itu dikarenakan Presiden Jokowi sedang melaksanakan kunjungan kerja kenegaraan.
Kunjungan kerja itu antara lain ke Repubiik Rakyat Tiongkok (RRT), Jepang, dan Korea Seiatan pada tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022.
Penugasan tersebut diatur dalam keputusan presiden (Keppres) nomor 14 tahun 2022 tentang penugasan Wakil Presiden melaksanakan tugas Presiden. Ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 25 Juli 2022.
“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan pada tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air,” dikutip dari Keppres tersebut, Rabu (27/7/2022).
Nantinya, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
“Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden,” bunyi Keppres tersebut.
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved