NIK Jadi NPWP, DJP Sebut untuk Perbaiki Sistem Perpajakan – Okezone Economy


JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut Integrasi Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) merupakan amanah undang-undang (UU).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan hal tersebut diatur UU Nomor 7 Tahun 2021 terkait dengan harmonisasi peraturan perpajakan.
“Terhitung mulai tanggal 14 Juli 2022, telah dilakukan pengintegrasian, telah berlaku NIK sebagai NPWP” kata Neilmaldrin dalam program Market Review di IDX Channel, Rabu (27/7/2022).
Dia menambahkan, nantinya wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.
 BACA JUGA:DJP Kantongi Rp7,1 triliun dari Pajak Digital sampai Juni 2022
Serta bisa digunakan untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak-pihak lain selain DJP yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
“Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, artinya semua penduduk sudah berada di dalam sistem perpajakan atau pun sistem di DJP,” terangnya.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(“div-gpt-ad-1510661249458-0”); });

Menurutnya, hal ini juga dilakukan untuk memperbaiki sistem administrasi perpajakan.
Dia menyebut masih banyak wajib pajak ataupun warga negara yang belum terdata di dalam sistem administrasi perpajakan.
“Ini merupakan bagian dari satu program untuk mendukung satu data Indonesia. Sehingga dipandang perlu untuk mengatur nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan juga terintegrasi di dalam pelayanan administrasi perpajakan dan tidak hanya administrasi perpajakan sebetulnya administrasi pelayanan publik lainnya juga,” pungkasnya.
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved

source


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *