Viral, Pasutri di Jakarta Nekat Gelapkan 6 Mobil Rental Karena Ini – HarapanRakyat.com


Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Pasangan suami istri (pasutri) berinisial DA (42) dan SJ (34) di Jakarta Selatan diciduk polisi lantaran membawa kabur dan menggadaikan 6 mobil rental.
Keduanya nekat membawa lari dan menggadaikan mobil rental karena terjerat utang.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Nazirwan, menerangkan pelaku DA dan DS yang merupakan pasutri, melakukan penipuan dan penggelapan mobil.
Uang dari hasil penggelapan mobil itu, mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
“Selain itu juga digunakan untuk membayar utang,” ujar Nazirwan, Senin (27/6/2022).
Pada Senin 30 Mei 2022 lalu, pasutri yang berprofesi sebagai pedagang ini menyewa mobil rental milik YMS (47) di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mereka menyewa mobil rental itu selama 10 hari atau dari sejak 30 Mei 2022 hingga 9 Juni 2022 dengan biaya Rp 500.000 per hari.
Untuk meyakinkan aksinya, kata Nazirwan, pasutri itu berpura-pura sebagai seorang kontraktor.
Namun, setelah jangka waktu penyewaan kendaraan usai, pelaku tidak bisa dihubungi oleh korban.
Kemudian, korban YMS melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di kawasan Ciledug, Tangerang.
Dari hasil penyidikan, pasutri di Jaksel ini menggadaikan mobil rental milik YMS. Uangnya lalu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
Selain itu, dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa pelaku sudah 6 kali melakukan perbuatan serupa.
Pelaku telah merental dan menggadaikan 6 mobil dengan harga Rp 15-20 juta per unit.
“Taksiran kerugian keseluruhan mencapai hingga Rp 100 juta,” ungkap Nazirwan.
Menurut Nazirwan, sejoli ini sudah beraksi selama lebih dari satu bulan di wilayah Jakarta Selatan, Bogor dan Tangerang.
Saat menyewa mobil tersebut, kedua pelaku tetap memakai identitas aslinya.
Polisi pun masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui ada tidaknya korban lainnya.
Akibat perbuatannya, pasutri di Jakarta ini dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Ancaman pidana 4 tahun penjara.
Bagi warga yang merasa memiliki mobil yang disita polisi dari hasil kejahatan pelaku, dipersilakan datang ke Polsek Pesanggrahan. “Untuk pengembalian, akan kita permudah,” pungkasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)

source


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *