Pasutri Bawa Kabur dan Gadai 6 Mobil Rental di Pesanggrahan, Butuh Uang untuk Bayar Utang – Kompas.com – Megapolitan Kompas.com


Pasutri Bawa Kabur dan Gadai 6 Mobil Rental di Pesanggrahan, Butuh Uang untuk Bayar Utang

JAKARTA, KOMPAS.com – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial DA (42) dan SJ (34) nekat melakukan penipuan dengan modus menyewa dan membawa kabur mobil rental karena membutuhkan uang untuk bayar utang.
Mereka menggadaikan mobil rental yang dibawa kabur seharga Rp 15 hingga Rp 22 juta, tergantung jenis dan tahun produksi unit mobil.
“Untuk (motifnya) tersangka ini kebutuhan ekonomi sehari-hari dan membayar utang,” ujar Kapolsek Pesanggrahan Kompol Nazirwan saat konferensi pers, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Pasutri Bawa Kabur 6 Mobil Rental, Mengaku sebagai Kontraktor Saat Menyewa
Adapun pasutri tersebut saling membantu. Mereka selalu datang bersama ke rental untuk meyakinkan pemilik mobil.
Kedua tersangka dalam pengakuannya telah beraksi sejak 1,5 bulan lalu, atau pada awal Mei 2022.
“Kalau dihitung dengan unit bisa (raup uang) sampai Rp 100 juta,” ucap Nazirwan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri yang Bawa Kabur dan Gadai Mobil Rental di Pesanggrahan
Adapun pengungkapan kasus tersebut berawal dari tersangka menyewa mobil kepada korban YMS pada 30 Mei 2022.
Para tersangka mengaku kepada korban menyewa mobil untuk operasional proyek. Mereka menjanjikan akan membayar satu unit mobil sewaan Rp 500.000 per hari.
Namun, sampai waktu yang telah disepakati, kedua tersangka, DA dan SJ tidak kunjung mengembalikan mobil sewaan. Kedua tersangka juga tidak dapat dihubungi.
Saat itu, korban menduga ditipu kemudian melaporkan kedua tersangka ke Polsek Pesanggrahan pada 18 Juni 2022.
Baca juga: Calon Kades di Tangerang Diduga Gelapkan 2 Mobil Rental, Terungkap Setelah Kalah Pilkades
“Setelah itu kita melakukan penyelidikan dan pengembangan, pelaku berhasil diamankan di kawasan Ciledug, Tangerang dan mobil rental,” kata Nazirwan.
Penyidik saat itu melakukan pengembangan dari keterangan kedua tersangka dan kembali mendapatkan mobil sewaan yang digadaikan kepada orang lain di Bogor dan Cianjur, Jawa Barat.
Sejumlah mobil yang dibawa kabur dan digadai oleh tersangka itu merupakan hasil sewaan dari rental mobil lain.
Total ada enam unit mobil berbagai merek yang telah diamankan dan menjadi barang bukti dari kasus penipuan tersebut.
“Digadai itu sekitar Rp 15 sampai dengan Rp 22 Juta. Harga ini sesuai jenis unit dan tahun kendaraan,” ucap Nazirwan.
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *