Soal Sidang Perdana Indra Kenz, PN Tangerang: JPU-nya 22 Orang – Nasional Tempo


TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Anggara Hendra Setya Ali membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas Indra Kenz. Dia menyatakan bahwa sidang perdana kasus penipuan berkedok investasi itu tinggal menunggu jadwal. 
“Dakwaan semua sudah dilimpahkan ke Pengadilan, jadi kami menunggu penetapan jadwal sidang,” kata Anggara, Rabu, 3 Agustus 2022.
Anggara menyebutkan berkas dakwaan itu diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan tim JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
“Jumlahnya 22 orang jaksa,” kata Anggara.
Dia pun menyatakan bahwa pria bernama asli Indra Kesuma tersebut saat ini masih berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Agung. Menurut Anggara, Indra kini masih dititipkan di tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan , JPU akan mendakwa Indra dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP. 
Indra Kenz merupakan afiliator Binomo yang disebut sebagai platform penipuan berkedok investasi. Polisi menetapkan Indra pada sebagai tersangka pada Maret lalu setelah menerima laporan dari sejumlah orang yang mengaku sebagai korban. 
Berdasarkan penelusuran polisi, Binomo disebut sebagai platform binary option atau opsi biner, bukan investasi. Opsi biner kerap dianggap sebagai sebuah bentuk perjudian. Kerugian korban investasi bodong ini ditaksir ratusan miliar. 

Selain soal penipuan berkedok investasi, Indra juga dijerat soal pencucian uang. Polisi telah menyita sejumlah harta yang diduga dibeli pria yang kerap disebut sebagai Crazy Rich Medan itu dari uang haram tersebut. Harta tersebut berupa mobil mewah, rumah, perhiasan, jam tangan mewah hingga koin kripto dan uang tunai senilai Rp 1,64 miliar. 
Selain Indra Kenz, polisi juga menjerat tujuh tersangka lainnya. Mereka adalah Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang disebut sebagai mentornya, Brian Edgar Nababan selaku Manajer Binomo Indonesia,  Wiky Mandara Nurahadi (admin akun Telegram Indra), Vanessa Khong (kekasih Indra), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra).
Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan kelapa sawit yang merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.
Kementerian Luar Negeri Singapura memastikan bahwa tersangka korupsi Surya Darmadi tidak berada di negaranya.
Jessica Iskandar mengaku sakit hati melihat sang ayah sakit karena memikirkan dirinya yang menjadi korban penipuan bisnis rental mobil.
Jumlah korban Doni Salmanan jauh lebih besar dari yang melapor ke polisi.
Pada saat ini Indra Kenz merupakan tahanan Kejagung dan dititipkan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Teddy Tjokrosapoetro dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi pengelolaan dana di PT Asabri. Dia divonis 12 tahun penjara.
Polsek Kebon Jeruk menangkap seorang perempuan yang melakukan penipuan dengan modus menawarkan minyak goreng murah.
PT Wana Mekar Kharisma Properti (WMKP) meminta Kejagung menyerahkan barang lelang yang merupakan aset BLBI yang dimenangkan sejak empat tahun lalu.
Gugatan perdata pengembalian dana kepada korban DNA Pro dari perusahaan broker, PT Kreasi Giat Bersama (KGB), ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung menyiapkan 22 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang.

source


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *