Jessica Iskandar soal Terduga Pelaku Penipuan: Masih Kabur – CNN Indonesia


Jessica Iskandar memberikan kabar terbaru terkait kasus penipuan berkedok bisnis rental mobil yang membuatnya rugi hingga lebih dari Rp10 miliar.
Perempuan yang akrab disapa Jedar ini mengatakan terduga pelaku yang diketahui bernama Christopher Steffanus Budianto itu masih kabur. Hal itu diungkapkan ketika Jedar menjawab pertanyaan netizen di sesi tanya jawab Instagram.
Masih kabur. Semoga cepat DPO (Daftar Pencarian Orang), red notice, terus ditangkap ya,” jawab Jessica Iskandar lewat akun Instagram pribadinya beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Kita serahkan kepada pihak @poldametrojaya ya,” lanjutnya.
Selain itu, Jessica Iskandar juga berkomitmen untuk tetap mengawal kasus penipuan yang merugikannya itu.
Terus kita proses dan kawan sampai terlapor jadi tersangka kemudian tertangkap dan mempertanggungjawabkannya!” tegas Jedar.
Jangan harap bisa lolos menipu 10 miliar terus bisa kabur begitu saja!” tambahnya.

[Gambas:Video CNN]

CNNIndonesia.com telah meminta izin Jessica Iskandar untuk mengutip tanggapannya.
Jessica Iskandar mengaku telah menjadi korban penipuan dari komisaris Trip.id bernama Christopher Steffanus Budianto. Ia telah menjadi korban penipuan sejak 2021.

Dugaan penipuan ini mencakup 11 unit mobil dan sejumlah uang sebesar US$30 ribu atau sekitar Rp452 juta.

“Alphard 5 (unit), Porsche 2 (unit), Mercedes S Class 1 (unit), Hammer 1 (unit), Land Cruiser 1 (unit), dan Mini Cooper 1 (unit),” ungkap suami Jedar, Vincent Verhaag, ketika menggelar konferensi pers di kantor Elza Syarief, Jakarta Pusat, pada 14 Juli lalu.
Jedar menyadari bahwa transaksi yang dilakukan rekan bisnisnya diduga palsu. Ia juga mengakui tidak mengetahui keberadaan mobil-mobilnya saat ini.

Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag, telah melaporkan dugaan penipuan ini ke pihak kepolisian. Fikri Gani, kuasa hukum Jessica Iskandar, mengatakan kasus ini sudah dalam tahap pemeriksaan saksi.
Laporan sudah terdaftar dengan nomor STTLP/B/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 15 Juni 2022.
ADVERTISEMENT

source


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *